Kamis, 31 Desember 2009

ICW Cium Korupsi Dalam Pemberian Mobil Dinas

Patut diduga juga adanya dugaan korupsi dalam penganggaran dan pengadaan mobil mewah.

Arry Anggadha, Mohammad Adam

MS Hidayat naiki mobil dinas menteri jenis Toyota Crown Royal Saloon (Antara/ Widodo S Jusuf)
VIVAnews - Indonesia Corruption Watch dan Indonesia Budget Center menyesalkan pengadaan mobil mewah bagi pejabat negara. Pemberian mobil mewah dianggap merupakan tindakan pemborosan anggaran negara.
Patut diduga juga adanya dugaan korupsi dalam penganggaran dan pengadaan mobil mewah tersebut.

"Dari aspek penyusunan anggaran kami menilai pengadaan ini bermasalah," kata Peneliti ICW Abdullah Dahlan, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis 31 Desember 2009.

Pengadaan mobil mewah ini selain melukai perasaan masyarakat, lanjut Abdullah, melanggar ketentuan Menteri Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 64/PMK.02/2008 tanggal 29 April 2008 mengenai Standar Biaya Umum Anggaran 2009, lampiran 32.1 menyebutkan standar biaya tertinggi pengadaan dinas pejabat adalah Rp 400juta per unit. Sementara dalam APBN 2009, yang ditetapkan Oktober 2009, disepekati biaya per unit mobil sebesar Rp 810 juta.

"Maka terjadi selisih 100 persen lebih, ada penambahan sekitar RP 410 juta per unit. Jadi total yang kami nilai pemborosannya mencapai 32,4 miliar rupiah," kata Abdullah.

Jika informasi yang beredar benar, bahwa nilai anggaran mobil pejabat tersebut mencapai Rp 1,3 miliar per unit, maka nilai pemborosannya bertambah. "Jika 1,3 miliar rupiah, berati total penganggarannya mencapai 102 miliar rupiah, total potensi pemborosan 71,1 miliar rupiah," jelasnya.
• VIVAnews
Postingan Terkait Lainnya :


0 komentar:

Posting Komentar

 

Kategori

Site Info

Blog ini dalam masa perbaikan