Kamis, 31 Desember 2009

Kasus Tanjung Api-Api - Mahkamah Agung Tolak PK Sarjan Taher

Selain itu dia Sarjan juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan tahanan.

Arry Anggadha, Eko Huda S, Purborini


Anggota Komisi Kehutanan DPR, Sarjan Taher (Antara)
VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali dari mantan legislator Sarjan Taher. Terdakwa kasus suap proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api itu akan tetap dipenjara selama 4,5 tahun.

"Bukti-bukti yang diajukan untuk dasar-dasar pengajuan PK tidak terpenuhi," kata anggota majelis, Kresna Harahap, saat dihubungi di Jakarta, Selasa 17 November 2009. "Tidak ada kekeliruan nyata dari hakim."

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan angota Kresna Harahap, MS Lumee, Leopold Hutagalung, dan Imam Harjadi. Vonis dibacakan pada hari ini.

Dengan putusan ini, Sarjan akan tetap mendekam di LP Cipinang selama 4,5 tahun. Selain itu dia juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan tahanan.

Putusan ini sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Sarjan diketahui tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
• VIVAnews
Postingan Terkait Lainnya :


0 komentar:

Posting Komentar

 

Kategori

Site Info

Blog ini dalam masa perbaikan