Kamis, 31 Desember 2009

Kasus Tanjung Api-Api - KPK Periksa Sekjen Departemen Kehutanan

Boen diperiksa untuk tim gegana yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra, Fahri Andi Leluasa.

Arry Anggadha, Yudho Rahardjo


Seorang pengunjuk rasa di depan kantor KPK (Antara/ Ismar Patrizki)
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan memeriksa Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Boen Purnama. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2009.

Tiga tersangka itu adalah Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa. Mereka adalah mantan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam kasus lain, KPK sebelumnya pernah menyita US$ 20 ribu (sekitar Rp 200 juta) dari Boen Purnama. Uang itu diduga berasal dari proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Uang itu disita dari Boen saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Diduga uang itu berasal dari Direktur PT Masaro, Anggoro Widjojo, terkait dengan pengadaan SKRT.

Proyek SKRT ini dilakukan pada 2006. Setelah sebelumnya, Menteri Kehutanan M Prakosa menghentikan proyek itu pada 2004. Anggoro kemudian diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR untuk melanjutkan proyek tersebut.

Kemudian, Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Surat rekomendasi itu juga ditandatangani oleh Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa.

Tim gegana yang dimaksud adalah tiga tersangka kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Mereka adalah tiga mantan dan anggota Komisi Hukum DPR, yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa.

Dalam surat itu, disebutkan meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT. Disebutkan pula bahwa untuk pengadaan itu sebaiknya menggunakan alat yang disediakan PT Masaro.

Anggoro Widjojo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kini dia berstatus buron.

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang  Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan. Departemen yang dipimpin Malam Sambat Kaban itu mengajukan anggaran Rp 180 miliar.

PT Masaro Radiokom adalah perusahaan yang menjadi rekanan Dephut dalam pengadaan SKRT. Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat KPK menggeledah kantor Yusuf Erwin di Gedung PT Masaro. Proyek senilai Rp 180 miliar ini diduga telah merugikan negara Rp 13 miliar.
• VIVAnews
Postingan Terkait Lainnya :


0 komentar:

Posting Komentar

 

Kategori

Site Info

Blog ini dalam masa perbaikan