Kamis, 31 Desember 2009

Kasus Tanjung Api-Api - Yusuf Erwin Dijadwalkan Diperiksa KPK

Yusuf Erwin akan diperiksa untuk tersangka Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi.

Arry Anggadha, Yudho Rahardjo


Mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR,Yusuf Erwin Faisal (VIVAnews/Tri Saputro)
VIVAnews -Terpidana korupsi, Yusuf Erwin Faishal, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu akan diperiksa untuk mantan koleganya di Komisi Kehutanan.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 14 Desember 2009. Yusuf Erwin akan diperiksa untuk tersangka Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa.

Yusuf Erwin divonis 4,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima hadiah yang bertentangan dengan jabatannya. Selaku Ketua Komisi Kehutanan Yusuf, kata Hakim Dudu Duswara, telah menerima uang dalam proses pelepasan fungsi hutan Pantai Air Telang.

Kasus ini berawal saat Pemerintah Provinsi akan membangun Pelabuhan di hutan bakau Banyuasin, Sumatera Selatan. Rekanan, Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, pun menggelontorkan Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan DPR untuk memuluskan proyek.

Nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sebelumnya disebut-sebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Dalam dakwaan, Chandra dinilai bersama-sama dengan Syahrial telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.

Uang itu diberikan dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque dan BNI Cek Multi Guna. Dan dibagikan kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Sarjan Taher, Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fachri Andi Leluasa.
• VIVAnews
Postingan Terkait Lainnya :


0 komentar:

Posting Komentar

 

Kategori

Site Info

Blog ini dalam masa perbaikan