Kamis, 31 Desember 2009

KPK Kembali Periksa Al Amin Nasution

Al Amin diperiksa sebagai saksi dari tiga rekannya di DPR yang menjadi tersangka.

Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita


Al Amin Nasution (VIVAnews/Tri Saputro)
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa terpidana suap Al Amien Nasution. Mantan anggota Komisi Kehutanan DPR ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Tanjung Api-api.

"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Al Amin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 31 Desember 2009. Al Amin diperiksa sebagai saksi dari tiga rekannya di DPR yang menjadi tersangka, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa.

Kasus ini berawal saat Pemerintah Provinsi akan membangun Pelabuhan di hutan bakau Banyuasin, Sumatera Selatan. Rekanan, Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, pun menggelontorkan Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan DPR.

Nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sebelumnya disebut-sebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Dalam dakwaan, Chandra dinilai bersama-sama dengan Syahrial telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.

Uang itu diberikan dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque dan BNI Cek Multi Guna. Dan dibagikan kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Sarjan Taher, Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fachri Andi Leluasa.

Dalam persidangan, Chandra mengaku bahwa Syahrial meminta dirinya menyiapkan dana Rp 5 miliar guna memuluskan alih fungsi hutan di Banyuasin, Sumatera Selatan. Kala itu, kata Chandra, Syahrial menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
• VIVAnews
Postingan Terkait Lainnya :


0 komentar:

Posting Komentar

 

Kategori

Site Info

Blog ini dalam masa perbaikan