Kamis, 31 Desember 2009

MK Segera Keluaran Aturan Pemakzulan

Impeachment hal tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dalam sidang paripurna MPR.


Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (Antara/ Rosa Panggabean)

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi segera mengeluarkan peraturan mengenai pemakzulan atau impeachment. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD rencananya akan menandatangani peraturan tersebut sebelum 2010.

"Kami khawatir ada perubahan cepat, tapi hukum acaranya belum ada," kata Mahfud, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 30 Desember 2009.

Namun Mahfud belum mau berkomentar banyak soal impeachment tersebut. Mahfud menjelaskan dirinya tidak boleh menjelaskan apabila perkaranya belum masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menjelaskan terkait impeachment hal tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3 dari jumkah anggota DPR. "Dan disetujui  kalau presiden atau wakil presiden melakukan kesalahan," kata Mahfud.

Setelah 2/3 anggota DPR setuju barulah hasilnya dibawa ke Mahkamah Konsitusi. "Setelah disetujui itu dibawa lagi ke MPR," ujar dia.

Meski demikian tak serta merta selesai. Dalam rapat Paripurna tersebut harus dihadiri 3/4 anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir. "Secara matematis memang sulit tapi dalam politik kan tidak matematis," tambah Mahfud.
• VIVAnews
Postingan Terkait Lainnya :


0 komentar:

Posting Komentar

 

Kategori

Site Info

Blog ini dalam masa perbaikan